Komisi II Evaluasi Pilkada Kalsel yang Berujung PSU

30-03-2021 / KOMISI II
Ketua Tim Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI Saan Mustopa di Banjarmasin, Selasa (30/3/2021). Foto: Oji/nvl

 

Ketua Tim Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan, pertemuan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel yang sudah diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa dilaksanakan dengan baik.

 

"Kita mendapatkan laporan PSU Pilkada Kalsel dilakukan di tujuh kecamatan di tiga daerah sebanyak 827 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Saan di Banjarmasin, Selasa (30/3/2021).

 

Menurutnya, pelaksanaan PSU di Pilkada Kalsel sangat penting, krusial dan harus dilakukan dengan baik oleh penyelenggara. Sebab akan sarat dinamika politik yang tinggi, akan menjadi sorotan dan perhatian tidak hanya masyarakat Kalsel, tapi juga nasional. "Ini yang kita minta penting disadari oleh penyelenggara Pemilu," harap Saan.

 

Ppihaknya meminta, KPU dan Bawaslu di Kalsel harus bisa menyelenggarakan PSU yang berkualitas, tentunya dengan tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di masa pandemi ini. "Ini pertaruhannya integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu agar hasil PSU ini nantinya bisa diterima semua pihak, bahkan yang kalah sekalipun," paparnya.

 

Sementara, anggaran untuk pelaksanaan PSU Pilkada di Kalsel pihaknya juga sudah mendapat kepastian dapat dipenuhi pemerintah provinsi setempat. "Kita tadi juga ada pertemuan dengan Pejabat Gubernur Kalsel, yang intinya soal anggaran pelaksanaan PSU dijamin pemerintah provinsi," tutur Saan.

 

Di sisi lain, ia juga menyoroti berbagai persoalan pada Pilkada Serentak 2020 lalu yang berujung sengketa hasilnya di MK, yakni, soal adanya 100 persen pemilih dan kemenangan salah satu pasangan calon di suatu TPS, tentunya membuat janggal terjadinya itu. "Tentunya yang menjadi persoalan penyelenggaraan tidak bisa membuktikan itu, hingga kita minta pada PSU ini harus betul-betul datanya akurat," ujarnya.

 

Pihaknya pun meminta tidak lagi ada perselisihan terkait hasil PSU nantinya. "Jangan sampai terjadi PSU-PSU lagi," tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji melaporkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kalsel yang diselenggarakan pada tujuh kabupaten/kota dan Pilgub Kalsel, empat di antaranya bersengketa di MK. "Dua Pilkada, yakni Pilgub dan Pilwali Banjarmasin diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. Untuk Pilgub (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga daerah, sedangkan Pilwali di tiga kelurahan," terangnya.

 

Intinya, segala yang ditetapkan MK pihaknya terima dan laksanakan, yakni, untuk PSU Pilgub Kalsel sudah dijadwalkan pada 9 Juni 2021. Sedangkan Pilwali Banjarmasin sudah ditetapkan KPU setempat pada 28 April 2021," sambung Sarmuji.

 

Tim Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI di KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga diikuti Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, dan beberapa Anggota Komisi II lainnya seperti Hugua, Endro Suswanto Yahman, Rifqinizami Karsayuda (F-PDI Perjuangan), Zulfikar Arse Sadikin (F-Golkar), Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Aminurokhman (F-NasDem), Yanuar Prihatin (F-PKB). (oji/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...